Rapat Kerja Komisi III DPRD Bolmut Memanas, Revisi RTRW Jadi Perhatian Serius


BINADOW.COM, BOROKO
– Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja berlangsung panas pada Jumat (17/01/2024). Fokus pembahasan tertuju pada keterlambatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang hingga kini tak kunjung rampung meskipun telah berjalan selama empat tahun.

Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Abdul Zamad Lauma, dengan tegas mempertanyakan alasan di balik lambannya penyelesaian RTRW. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antar-SKPD dan minimnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan dokumen strategis ini.

"Empat tahun bukan waktu yang singkat. Apa yang sebenarnya dikerjakan selama ini? RTRW adalah dasar pembangunan daerah. Tanpa RTRW, investasi tidak akan datang, dan Bolmut akan terus tertinggal," ujar Zamad dengan nada tinggi, membuka rapat yang langsung diwarnai ketegangan.

Kritik tidak hanya datang dari ketua komisi. Anggota lainnya juga melontarkan berbagai pernyataan tajam terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi III, Vikri Gam, menilai Kepala Bidang Tata Ruang, Surianingrat Datunsolang, tidak memberikan solusi konkret."Penjelasan yang diberikan terlalu teoritis. Kami tidak butuh teori panjang lebar, kami ingin tahu langkah nyata yang telah dilakukan untuk menyelesaikan RTRW ini," ujar Vikri.

Donal Lamunte, anggota lain, turut menyampaikan kritik pedas. Ia menilai keterlambatan ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah."Kalau seperti ini terus, kapan Bolmut bisa bersaing? Dokumen strategis seperti RTRW tidak bisa diabaikan. Pemerintah daerah harus lebih serius," ucap Donal dengan tegas.

Sem Hasan, Wakil Ketua Komisi III, juga menyampaikan kekhawatirannya."RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, tapi fondasi untuk pembangunan jangka panjang. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut," tegasnya.

Andriansyah Pakaya menambahkan bahwa lemahnya koordinasi antar-SKPD menjadi akar masalah utama."Kita harus memperbaiki komunikasi dan kerja sama antar-SKPD. Kalau terus seperti ini, revisi RTRW tidak akan selesai," ujar Andriansyah.

Sementara itu, Meidi Pontoh menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk penyelesaian dokumen pendukung."Anggaran memang terbatas, tapi ini bukan alasan untuk tidak menyelesaikan RTRW. Pemerintah harus mencari solusi, bukan sekadar menunda," kata Meidi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh, yang juga hadir dalam rapat tersebut, memberikan dorongan tegas agar revisi RTRW segera dirampungkan. Menurutnya, RTRW adalah dokumen vital yang tidak boleh diabaikan.

"RTRW harus selesai! Tidak ada alasan untuk menunda lebih lama. Ini fondasi pembangunan daerah yang harus diprioritaskan," ujar mantan Bupati Bolmut ini.

Kepala Dinas PUTR, Rudini Masuara, menanggapi bahwa sebagai dinas yang diberi tanggung jawab menyusun dokumen RTRW, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin. Beberapa dokumen telah rampung, namun kendala teknis masih harus diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Moh. Noh Djarumia, menyampaikan bahwa dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) telah rampung. Namun, dokumen tersebut belum dapat diperdakan akibat terkendala oleh dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang belum disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, Dr. Hidayat Panigoro, menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama adalah belum rampungnya dokumen KLHS.

"Ada 24 dokumen teknis yang membutuhkan dukungan KLHS. Jika satu dokumen KLHS membutuhkan Rp135 juta, total anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp3 miliar. Dengan anggaran yang minim, proses ini menjadi sangat terhambat," ungkapnya.

Kepala Bapelitbang, Aroman Talibo, berjanji akan segera menyelesaikan keseluruhan dokumen yang menjadi syarat pembuatan Perda RTRW tahun ini. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk tim teknis untuk mempercepat penyusunan dokumen tersebut, melibatkan kementerian terkait untuk mendukung penyelesaiannya.

DPRD Bolmut memberikan batas waktu enam bulan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan keseluruhan dokumen pendukung. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk memperlambat penyusunan RTRW.

Daftar 24 Dokumen Teknis yang Harus Disiapkan

Berikut daftar dokumen teknis yang wajib diselesaikan oleh 12 SKPD :

  • Dinas PUPR: RISPAM, RISPAL, Masterplan Persampahan, Drainase, dan RTH.
  • Dinas Pertanian: KP2B dan Kajian Peternakan.
  • Dinas Perhubungan: Tatralok, Kajian Pelabuhan, dan Bandara.
  • Dinas Pariwisata: Ripparkab.
  • Dinas Perikanan: Kajian Lokasi Tambak dan RZWP3K.
  • Dinas Perkimtan: RP3KP.
  • Dinas Perindagkop: RIPIK dan SIKM.
  • DLH: KLHS.
  • BPBD: PRB dan RPB.
  • Dinas Kesehatan: Masterplan Kesehatan.
  • Dinas Pendidikan: Masterplan Pendidikan.
  • Bapelitbang: Kajian Potensi Pertambangan dan Energi.

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Rapat Kerja Komisi III DPRD Bolmut Memanas, Revisi RTRW Jadi Perhatian Serius"